Sangihe, Barta1.com – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Nader Baradja masih terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Persidangan yang melibatkan Baradja yang notebenennya merupakan salah satu Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe itu sudah memasuki persidangan ke empat yaitu sidang tuntutan.
“Sekitar minggu depan atau dua minggu lagi diagendakan sidang tuntutan. Kalau sudah tuntutan kita lihat nanti apakah terdakwa ada agendanya seperti pembelaan. Yang pasti minggu depan agendanya tuntutan,” kata Yunardi, SH MH, Kajari Kepulauan Sangihe belum lama ini.
Ia juga menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada terdakwa Nader Baradja, yaitu Pasal 310 dan Pasal 311. “Untuk Pasal 310 ancamannya 9 bulan penjara, sedangkan Pasal 311 ancamannya 11 tahun penjara. Nanti itu akan dilihat oleh JPU-nya berdasarkan fakta-fakta pesidangan yang ada, dituntutan nanti akan dibuktikan oleh JPU-nya pasal yang mana akan dipakai,” katanya.
Helmud Hontong sebagai korban atas kasus tersebut mengatakan dirinya menghormati segenap proses persidangan yang sudah berjalan. Dia secara pribadi telah memaafkan penghinaan yang ditujukan kepadanya, namun demikian dirinya tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan. “Saya menghormati proses persidangan, setiap agenda sidang saya terus ikuti. Kalau soal memaafkan, jauh hari sebelumnya yang bersangkutan sudah saya maafkan. Namun bukan berarti kasus ini saya tarik. Proses hukum terus berjalan sampai ada putusan pengadilan. Buktinya sekarang ini sudah persidangan yang ke empat kali,” kata Hontong kepada awak media.
Sementara itu, Nader Baradja ketika dimintai keterangan belum lama ini pasrah terhadap proses persidangan yang melekatkan dirinya sebagai terdakwa. “Biarkan dia berproses sesuai dengan pandangan hakim. Pokoknya keterangan-keterangan yang disampaikan tinggal dinilai oleh mereka,” ujarnya.
Soal menghina atau tidak, Baradja mengatakan dirinya tak melakukan penghinaan di forum terbuka atau di ruang publik. Dirinya justru mempertanyakan siapa yang merekam dan menyebarkan rekaman pembicaraannya.
“Kita kan bacerita of the record dua orang. Kalaupun cerita itu tersebar dimana-mana, tapi yang menyebarkan itu siapa? Siapa yang berekam. Tapi menurut kita, kita kan tidak melakukan penghinaan di forum terbuka atau di ruang publik Itukan cuma cerita dua orang,” ungkap dia.
Nader meminta perkara yang melibatkan dirinya agar tidak menjadi polemik diberbagai media. “Nanti biarlah, hakim yang menilai. Ini barang sudah sampai di pengadilan, jadi ini barang sudah tidak boleh berpolemik,” pungkas dia.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post