Manado, Barta1.com – Dua legislator Sulut dari Komisi 1, Winsulangi Salindeho (Partai Golkar) dan Muslimah Mongilong (PDIP) mempertanyakan nasib guru honorer kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut.
“Bagaimana tenaga guru yang akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Bagaimana pihak BKD menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan Kementerian Pendidikan dimana guru diangkat menjadi PPPK. Karena saat ini banyak honor yang tidak memiliki SK,” tanya Winsu saat rapat dengar pendapat dengan BKD Sulut, di Ruang Rapat Komisi 1, Senin (11/1/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1, Vonny Paat berlangsung dinanis. Winsu kemudian mempertanyakan bagaimana peran BKD Sulut dalam penempatan tenaga guru dan kesehatan di kepulauan. “Karena saat ini daerah kepulauan sangat kekurangan tenaga guru dan kesehatan. Jika pun ada banyak sudah dijadikan sebagai kepala desa dan sebagainya,” ujarnya.
Senada disampaikan wakil rakyat asal Bolaang Mongondow Raya (BMR), Muslimah Mongilong. Ia mempertanyakan nasib THL guru yang dirumahkan. “Guru-guru THL ini menjawab akan mengikuti penerimaan guru melalui jalur PPPK. Terus bagaimana persyaratan akan PPPK ini,” tuturnya.
Bukan itu saja, Muslimah meminta tenaga honor guru, jangan hanya diterima mereka yang berijasah SMA/SMK, libatkan juga lulusan sarjana agar mereka bisa langsung menjadi tenaga pengajar. Hal ini, yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
“Selain tenaga guru, saya pun meminta pihak BKD memperhatikan penerimaan IPDN, kiranya dari kabupaten bisa di loloskan dua orang, agar ketika mereka lulus nanti bisa kembali dan membangun akan daerah,” tambahnya.
Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh, menyampaikan terkait penerimaan guru jalur PPPK saat ini sudah menjadi isu aktual, dan ramai di media. “Kami mengikuti pengarahan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada live streaming. Penjelasan beliau terkait rencana perekrutan PPPK dengan porsi terbesar ada pada jabatan guru di tahun 2021 ini. Filosofinya bahwa selama ini tidak terjadi pemerataan guru di provinsi maupun kabupaten/kota karena banyak guru yang diangkat, ketika bertugas beberapa tahun kemudian minta dipindahkan. Sehingga dengan adanya PPPK diharapkan mereka yang berada di daerah itu, bisa mengabdi,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini tenaga guru dan kesehatan sangatlah kurang, dan untuk mengatasi itu telah diusulkan pada Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK 2021.
“Sedangkan PPPK ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis). Nanti ketika sudah mendapat informasi pasti diikuti dengan persyaratannya. Perbedaan PNS dan PPPK hanya umur saja. Jika PNS umur maksimal 35 tahun, PPPK batasnya setahun sebelum masuk masa pensiun masih bisa, misalnya 56 sampai 57 tahun masih bisa karena kontrak masih bisa untuk setahun,” ucapnya.
Untuk IPDN sendiri pihaknya berharap semua kabupaten/kota bisa diloloskan. “Tapi saat ini sudah menjadi kewenangan pusat, dimana setiap provinsi hanya memiliki kuota 10. Dan 10 itu dipilih dari semua kabupaten/kota yang dinilai memenuhi syarat.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post