Manado, Barta1.com – Sidang gugatan perkara perdata tanah PT Angkasa Pura 1 Manado memasuki babak akhir. Gugatan antara SY alias Sylvana selaku penggugat dan PT Angkasa Pura I (Persero) selaku tergugat II, berlangsung di PN Manado, Kamis (7/1/2021) lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, A Dita Prawitaningsih, melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, mengatakan selaku tergugat II diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Rivo CH M Madellu, Esra Rungkat, Petrus Sumelang, Sumarni Larape, Chandra Julyana.
Sidang perkara ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang diketuai oleh Julin Mamahit, dengan Panitera Pengganti, Marlin Masengi. “Perkara perdata No 123/Pdt.G/2020/PN.Mnd, yang dalam putusannya menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.080.000,” singkat Kapenkum Kejati Sulut.
Peliput : Kimberly Mongkau
Discussion about this post