Talaud, Barta1.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Talaud berhasil meringkus 3 terduga pelaku judi Toto Gelap (Togel) di wilayah Pulau Kabaruan.
Polres Kepulauan Talaud terus memaksimalkan upaya pemberantasan penyakit masyarakat berupa perjudian jenis togel. Tim Resmob berhasil mengamankan 3 pelaku judi togel di wilayah Kecamatan Kabaruan pada Kamis, (7/1/2021).
Penangkapan ke-3 pelaku tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh tim Resmob tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud. Hal ini diungkapkan olehKapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan.
Kronologi penangkapan, beber Hermawan, pada pukul 17.30 WITA tim Resmob menuju Kecamatan Kabaruan dengan menggunakan kendaraan speed boat. Setelah tiba di Kecamatan Kabaruan tim Resmob langsung melakukan mapping di seputaran Desa Mangaran Kecamatan Kabaruan untuk memastikan target yang akan digrebek.
“Setelah memastikan keberadaan target, kemudian tim dibagi menjadi 2 dan langsung melakukan penggerebekan terhadap ke-3 terduga pelaku,” ujar Hermawan, Jumat (8/1/2021).
Lanjutnya, pada pukul 20.00 WITA tim 1 melakukan penggerebekan terhadap pelaku AL (43) dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 91.000, 1 lembar kertas hvs rekapan angka dan 1 lembar tabel shio 2020.
Bersamaan dengan itu, tim 2 melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku DM (31) bersama dengan barang bukti berupa1 buah hand phone merk realme warna biru hitam, 1 buah hand phone merk VIVO warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 3.144.000, 3 lembar kertas hvs rekapan angka dan 1 lembar tabel shio 2020.
Setelah mengamankan ke-2 terduga pelaku tim melakukan pengembangan dan pada pukul 21.00 WITA tim berhasil mengamankan terduga pelaku lain yaitu IL (38) bersama dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 621.000, 2 lembar kertas hvs rekapan angka dan 1 lembar tabel shio 2020.
Untuk peran dari ke-3 terduga pelaku, tutur Hermawan, 2 sebagai mangker dan 1 sebagai pengencer. “Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa AL dan IL berperan sebagai Pengencer, sedangkan DM berperan sebagai Mangker,” jelas Hermawan.
Setelah dilakukan penangkapan dan pendalaman, ke-3 terduga pelaku judi togel langsung digelandang menuju Mapolres Kepulauan Talaud dengan menggunakan kendaraan speed boat dan tiba pada pukul 23.00 WITA.
“Tiga terduga pelaku dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Hermawan.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post