Minut, Barta1.com – Penolakan terhadap omnibus law terus bergema di Indonesia. Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Nyatanya aturan tersebut ditolak masyarakat karena dinilai mengancam kehidupan masyarakat. Seperti yang dilakukan Kaum Muda Pecinta Alam (KMPA) Tunas Hijau Airmadidi, Minahasa Utara yang menggelar aksi di pertigaan Pall Tunjung Airmadidi, Rabu (15/7/2020).
“Omnibus law adalah RUU yang dibuat menyederhanakan berbagai aturan. Namun dalih dorongan ekonomi justru menjadi ancaman bagi rakyat. Rancangan omnibus law sarat masalah. Mulai dari sistem ketenagakerjaan antara perbudakan modern dan kepentingan investor yang tidak adil bagi pekerja,” kata Ketua Umum KMPA Tunas Hijau, Julio Robot.
Ia menuturkan persoalan lain dari onmnibus law yakni adanya eksploitasi sumber daya alam, ancaman kerusakan lingkungan yang semakin besar serta terjadi berbagai perubahan yang bisa membuka peluang korupsi dan mengaburkan masa depan sebagai anak bangsa.
“Kami KMPA Tunas Hijau Airmadidi menentang adanya omnibus law. Dan Omnibus Law ini hanya menguntungkan pengusaha dan investor,” ujarnya.
Adapun 10 tuntutan yang disampaikan pada aksi damai diantaranya, batalkan RUU Minerba, cabut RUU PKS dan masyarakat adat, gratiskan biaya pendidikan dan kesehatan, tolak TNI-Polri menempati jabatan sipil, stop kriminalisasi aktivis.
Selain tuntutan itu, ada juga usir PLTU Kema, tolak kelapa sawit di Sulut, tolak investasi dan pengunaan yang merusak lingkungan dan masyarakat, menolak KEK yang berkedok masyarakat sekitar pariwisata yang merugikan.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post