Manado, Barta1.com – Hakim tunggal Lukman Bachmid SH MH ambil keputusan membatalkan SP3 yang diterbitkan Polda Sulut atas penyidikan dugaan keterangan palsu, yang melibatkan para ahli waris 6 Dotu Tanjung Merah. Sidang putusan Pra Peradilan ini berlangsung pada Selasa 19 Mei 2020.
“Dengan demikian penyidik (Polda Sulut) harus membuka kembali kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ini melanjutkan ke jaksa penuntut umum berdasarkan perintah pengadilan,” tegas kuasa waris 6 Dotu Tanjung Merah, Efraim Lengkong, usai persidangan.
Diketahui sengkarut perselisihan antara para ahli waris ini melibatkan nama FS alias Fien, yang diduga telah menempatkan keterangan palsu ke dalam akta hibah otentik atas bidang tanah. Kasus tersebut telah bergulir di Polda atas laporan Efraim selaku kuasa waris. Namun menurut Efraim, atas rekomendasi Rowassidik Mabes Polri, 2 bulan 10 hari sebelum persidangan, Polda Sulut mengeluarkan surat ketetapan nomor S Tap/03/III/2020/Ditresktrimum tentang penghentian penyidikan atas terlapor FS.
Menanggapi kemenangan dalam pra peradilan kali ini, Rio Michael Pusung SH selaku kuasa hukum penggugat menyatakan apa yang diputuskan hakim merupakan refleksi dari Sila ke-5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Saat ini kita sama-sama harus bersyukur pada Tuhan di mana keadilan masih ada dan berlaku,” tandas pengacara berpenampilan ABG ini, sembari tersenyum.
“Walaupun bumi sementara bertarung dengan corona, hukum dan keadilan merupakan ‘APD dan masker’ pelindung dari pandemi,” tandas Rio lagi, kali ini sambil tertawa. (*)
Peliput: Ady Putong
Discussion about this post