Manado, Barta1.com – Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, jika menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB akibat Covid-19 ini. Kebijakan itu harus dipikirkan sebaik-baiknya.
Penerapan PSBB merupakan kewenangan dari Pemprov Sulut. “Akan tetapi kami memberikan masukan agar adanya pertimbangkan yang baik,” kata Angouw yang ditemui di Lantai II DPRD Sulut, Senin (11/05/2020).
Perumpamaannya, kita lagi sakit dan Pemprov sebagai dokternya. “Akan tetapi dalam penanganan kami memberikan masukan ke Pemprov untuk mendapatkan obat yang tepat, guna menyembuhkan penyakit yang diderita,” ujarnya.
Maksudnya, saat memutuskan sesuatu harus dikaji akan dampak-dampaknya. “Perlu diketahui juga untuk mengajukan PSBB harus ada persetujuan dari pemerintah pusat baru bisa,” pungkas Angouw.
Discussion about this post