Sangihe, Barta1.com – Dalam rangka penanggulangan penanganan sebaran virus Corona (Covid 19), Rabu, (18/3/2020) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah membentuk satuan gugus tugas penanganan.
Adapun poin-poin Satuan Gugus Tugas yang dirilis oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepulauan Sangihe, Rivo Pudihang adalah sebagai berikut:
- Pemerintah telah membentuk Satuan Gugus Tugas dampak Virus Corona.
- Dimintakan kepada masyarakat agar tetap tenang dan waspada.
- Dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona maka Pemerintah daerah menghimbau kepada masyarakat agar dapat melakukan langkah-langkah antisipatif seeprti tercantum dalam surat edaran perihal antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid 19).
- Mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020 seluruh kegiatan belajar mengajar dari tingkat SD sampai dengan SMP sederajat belajar secara mandiri di rumah.
- Setiap orang yang baru kembali dari bepergian ke luar negeri atau dari wilayah-wilayah yang tejadi penyebaran wabah Virus Corona agar dapat melaporkan diri ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat untuk didata da dilakukan pemeriksaan.
- Setiap ASN dan Tenaga Harian Lepas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perjalanan ke luar daerah kecuali untuk hal-hal yang bersifat darurat mendesak.
- Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah agar perlu memperhatikan kebutuhan dan kepentingannya dan tetap melakukan pengawasan diri sendiri.
- Menjaga kesehatan dengan cara pola hidup sehat, seperti mencuci tangan dengan sabun selama kurang lebih 20 detik, maka makanan yang bergizi dan sehat, berolahraga secara teratur.
- Untuk informasi lanjutan menghubungi, Kaban BPBD Sangihe dengan nomor HP : 0823 4505 8100, dan Kepala Dinas Kesehatan dengan nomor HP : 0853 9499 2686
Peliput : Rendy Saselah
Barta1.Com
Discussion about this post