Talaud, Barta1.com – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Kepulauan Talaud akan dibuka. Perekrutan PPK yang akan bertugas pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020 akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melalui ketua divisi sosialisasi, Partisipasi masyarakat, Pendidikan pemilih dan Sumber daya manusia, Andri LJ Sumolang.
“Untuk tahapan Pikada serentak khususnya di Sulawesi Utara, kita saat ini sudah masuk dalam tahapan sosialisasi untuk pembentukan badan addhock dalam hal ini PPK. Dalam pelaksanaan perekrutan anggota PPK, kita akan bekerja sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Sumolang, Rabu (15/01/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.
“Bukan karena ada ikatan saudara, kerabat dan lain–lain kemudian diloloskan. Semua tahapan perekrutan PPK akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Sumolang.
Lanjut Sumolang, untuk tes nanti, akan dilaksanakan tes tertulis sesuai dengan surat edaran KPU RI. “Sesuai dengan surat edaran nomor 12 yang dikeluarkan oleh KPU RI sampai ke kami di tingkatan kabupaten/kota, untuk tes perekrutan PPK akan dilaksanakan tes tertulis,” jelas Sumolang.
Selain itu, Sumolang meminta kepada masyarakat Talaud agar berpartisipasi dalam pelaksanaan perekrutan PPK dalam hal pendaftaran dan memberikan tanggapan kepada calon PPK selama tahap perekrutan berlangsung.
“Kami KPU Kabupaten Kepulauan Talaud meminta partisipasi dari seluruh masyarakat dalam hal pendaftaran. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan tanggapan – tanggapan masyarakat kepada kami apabilah ada calon PPK yang melanggar syarat dan ketentuan yang ada dalam perekrutan PPK yang kami tidak ketahui agar supaya kami bisa mengklarifikasi pada saat proses perekrutan sementara berjalan,” imbau Sumolang. (*)
Peliput: Evan Taarae
Discussion about this post