Talaud, Barta1.com – Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2047 K/Pid.Sus/2003 tanggal 02 April 2014 dan Surat Perintah Putusan Pengadilan (P48) Nomor: 02/P.1.17/Fd.3/01/2020 Tanggal 06 Januari 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud, melakukan eksekusi terhadap pria berinisial RP.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud ditangkap terkait dugaan korupsi kasus tahun 2009.
Ketika itu RP sedang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Darat di Dinas Perhubungan Talaud melakukan penggelembungan tarif retribusi dan tidak menyetorkan semua dana ke kas daerah melalui bendahara PAD.
RP saat itu melakukan pungutan/penagihan retribusi terhadap kendaraan roda tiga (bentor) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 16 tahun 2004 dan Perda Nomor 14 tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek dan Kartu Pengawasan.
Dimana pungutan yang disetorkan RP ke kas daerah melalui bendahara PAD, besarannya hanya sesuai dengan Perda yaitu Rp16.920.000 (enam belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Sedangkan jumlah pungutan yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp44.435.000 (empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan hasil pungutan retribusi tersebut telah dipergunakan untuk kepentingannya.
“Yang bersangkutan selaku Kabid Perhubungan Darat saat itu, telah melakukan pungutan/penagihan kiur, izin usaha angkutan barang, kartu pengawas, administrasi, biaya registrasi kendaraan, biaya parkir perbulan daripada pemilik kendaraan bermotor yang tidak diatur dan melebihi yang diatur dalam Perda,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud, Agustiawan Umar, SH MH, Rabu (8/1/2020).
Dalam Perda, kata dia, tindakan terpidana telah menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan perubahannya pada Pasal 128 ayat (2), yang berbunyi SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
“Selain itu, terpidana terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tambah Kajari.
Sebelumnya, tim Kejari Kepulauan Talaud yang dipimpin Kasie Pidsus bersama staf turun langsung ke kediaman RP di Lingungan IV Kelurahan Melonguane Barat pada Senin (6/1/2020). Sekalipun sempat terjadi perdebatan antara RP dan Tim Kejari Kepulauan Talaud, akhirnya RP meminta waktu hingga Rabu (08/01/2020) untuk menyerahkan diri kepada pihak Kejari Kepulauan Talaud, bersedia dibawa dan ditahan di Lapas Cabang Rutan Tahuna di Lirung.
Selanjutnya, Rabu (08/01/2020) pukul 16.00 WITA, RP menyerahkan diri dan langsung digelandang ke Cabang Rutan Tahuna di Lirung.
Peliput: Evan Taarae
Discussion about this post