Sitaro, Barta1.com – Pemerintah Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur (Sitim), Kabupaten Kepulauan Sitaro melakukan pelantikan pengurus Tim Penggerak (TP) PKK, Selasa (26/11/19) di Kantor Lurah Tatahadeng.
Riki Ronald selaku Lurah Tatahadeng dalam sambutannya mengatakan pelantikan ini disasari Keputusan Pemerintah Kabupaten Sitaro nomor 07 Tahun 2019, tentang pengangkatan pengurus TP-PKK Kelurahan Tatahadeng selama 5 tahun, 2019-2024.
“Tugas pengurus untuk menggerakkan kegiatan PKK guna membantu menyejahterahkan kehidupan keluarga dan masyarakat,”
Lanjut Riki, kepengurusan ini juga harus mengacu ke Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Serta keputusan Mendagri Nomor 414. 4-3514 Tahun 2016 tentang Pengesahan Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK tentang hasil Rakernas VIII PKK Tahun 2015.
Pengurus TP-PKK Kelurahan Tatahadeng berjumlah 31 orang. Usai pelantikan, dilanjutkan dengan Sosialisasi Keluarga Berencana (KB) dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk, serta Penyegaran Kader oleh Puskesmas Ulu Siau. (*)
Penulis: Albert P Nalang
Discussion about this post