Manado, Barta1.com — Agenda suksesi berupa pemilihan kepala daerah serentak yang akan dihelat 2020 depan sudah mulai menaikkan tensi politik di Sulawesi Utara. Prediksinya Pilkada akan kian memanas di akhir tahun 2019, mengingat pada masa tersebut publik bisa mengetahui siapa saja kandidat tanpa sokongan partai politik yang akan muncul.
Lewat Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 (pdf), masyarakat bisa mengetahui dengan gamblang tahap demi tahap pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang akan bergulir pada 270 daerah provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia. Sulut sendiri kebagian 8 paket, yaitu provinsi untuk memilih gubernur dan wakil; Manado, Tomohon dan Bitung memilih walikota dan wakil serta Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Bolmong Selatan dan Bolmong Timur memilih bupati dan wakil.
Aturan KPU menetapkan jadwal Pilkada dalam 2 bagian besar, persiapan dan penyelenggaraan. Tahapan pertama yaitu persiapan telah dimulai sejak 30 September 2019, dengan kegiatan berupa perencanaan program dan anggaran. Dalam tahapan awal ini KPU akan menyusun dan merencanakan sejumlah masalah teknis terkait pelaksanaan Pilkada. Selain mensosialisasikan proses Pilkada, KPU juga diminta membentuk jajaran petugas lapangan yakni PPK, PPS, KPPS dan PPDP.
“Perekrutan badan adhoc ini mulai Januari hingga Maret 2020 dengan penerapan honor dilakukan jika sudah dilantik dan keluar SK-nya. Untuk masa kerja PPK 10 bulan, PPS 8 bulan dan PPDP 1 bulan karena regulasinya dalam satu kegiatan,” jelas Abdul Gafur Zubair, Komisioner KPU Manado Divisi Perencanaan, Kamis (31/10/2019) pada Barta1.
Namun yang patut ditunggu adalah kemunculan kandidat. Soal ini menurut PKPU 5/2019, pada 9 Desember 2019 hingga 20 Maret 2020 adalah masa bagi kandidat non parpol aras provinsi menyerahkan syarat dukungannya agar bisa maju dalam pencalonan. Sementara bagi pasangan calon walikota dan bupati independen, penyerahan dibuka 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
Neon Green Process Flow Chart oleh rio redcrossGafur menerangkan untuk calon walikota dan wakil independen, KPU Manado menggunakan syarat yang diatur dalam regulasi. Aturan main dukungan ini 8,5 persen dari daftar pemilih tetap sebelumnya yang diketahui sebanyak 363.885 pemilih. Angka tersebut ditetapkan lewat pleno pada 26 Oktober 2019
“Jumlah itu menurut kami memang tidak sedikit, tapi ketika ada calon perseorangan yang kira-kira serius dan mampu, ya silahkan, kami sangat mengapresiasi karena merupakan bagian dari pembentukan demokrasi di Kota Manado,” ujar Gafur.
Tahapan menentukan pendaftaran pasangan calon (paslon) dilakukan mulai 16 Juni 2020 hingga 18 Juni 2020. Paslon yang telah memenuhi seluruh aturan akan ditetapkan pada 8 Juli 2020. Satu hari sesudahnya, 9 Juli 2020, KPU akan melaksanakan pencabutan undi nomor urut serta penetapannya.
Seterusnya, Paslon independen dan usungan Parpol disilahkan melakukan kampanye sejak 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020. Modelnya berupa ertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum hingga pemasangan alat peraga. Kandidat juga akan dipertemukan pada debat yang bisa diikuti publik.
Pada akhirnya proses pemungutan suara akan dilaksanakan 23 September 2020. Sedangkan penetapan calon terpilih akan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, bila terjadi sengketa pasca-pemilihan. (*)
Peliput: Albert P. Nalang
Discussion about this post