Manado, Barta1.com – Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga sudah lewat hampir dua pekan. Jika mengikuti jadwal setelah masa berakhirnya tugas Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip yakni 22 Juli 2019.
Namun sayang hingga hari ini sas sis sus soal pelantikan pemimpin Talaud lima tahun ke depan belum ada kejelasan.
Meski begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Gubernur Olly Dondokambey mengatakan SK pelantikan belum diterima.
Nah, ternyata persoalan yang mengemuka tentang belum adanya pelantikan Elly-Mochtar adalah bukan pada sudah terbit SK dan petikan SK. “Tapi persoalannya adalah SK tersebut masih berkait dengan persoalan-persoalan dan fakta hukum yang ditemukan saat ini,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut, Edison Humiang, Selasa (30/7/2019) tadi malam.
Menurut dia, poin-poin itu adalah pada tahun 2014 Mendagri mengeluarkan SK yang menyebutkan 2 (dua) periode kepemimpinan Elly Lasut di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kemudian, tahun 2016 Elly Lasut melayangkan gugatan ke Mendagri di PTUN Jakarta. Setelah digugat Elly Lasut, Mendagri mengeluarkan SK baru merevisi SK tahun 2014 yang menyatakan Elly Lasut belum 2 Periode. “Sehingga berdasarkan SK ini Elly Lasut boleh mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bapati Talaud Pilkada tahun 2018,” ujarnya.
Lalu ada putusan MA Nomor 367/TUN 2017 tertanggal 15 Agustus 2017. Bunyinya menolak permohonan kasasi Elly Lasut sedangkan SK Mendagri Nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017 yang digunakan Elly Lasut sebagai dokumen pebdaftaran calon pasangan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga dianggap batal demi Hukum,” kata Humiang.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa ada perubahan atau revisi SK Mendagri dan hanya ditanda tangani oleh pejabat 2 tingkat di bawah Menteri, lalu ada revisi SK Mendagri tahun 2014 juga tidak diketahui Pemprov Sulut. “Seharusnya sebelum membuat revisi SK ini dapat menanyakan atau meminta bahan masukan dari Pemprov Sulut,” katanya.
Sehubungan dengan itu lanjut dia, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyurat ke Mendagri sesuai surat tertanngal 19 Juni 2019 meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban terhadap masalah tersebut. Dan juga mengajukan surat permohonan fatwa MA supaya ada kepastian hukum tentang fakta hukum yang baru diketahui sehingga ada kepastian hukum. “Sikap Pemprov Sulut tetap patuh dan taat pada undang-undang serta ketentuan-ketetuan aturan sekaligus menjunjung tinggi supremasi hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hillary Brigitta Lasut SH LLM, putri Elly Lasut angkat suara soal terkatung-katungnya pelantikan tersebut.
Anggota DPR RI terpilih Dapil Sulut, mengatakan dalam sebuah diskusi di Manado, Sabtu (27/7/2019) lalu, bahwa bukan saatnya lagi mempermasalahkan jika Elly Lasut belum atau sudah dua periode masa jabatannya sebagai bupati. Karena tahapan saat ini sudah masuk ditahapan pelantikan bukan verifikasi berkas calon lagi.
“Tahapan saat ini sudah pelantikan sebagaimana aturan yang ada. Bicara soal persyaratan itu ada ditahapan verifikasi berkas calon yang menjadi tugas KPU dan Bawaslu yang kemudian ditetapkan oleh KPU lewat sebuah keputusan yang telah melewati sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Kemudian mengenai fatwa MA menurut Hillary yang belum lama menyandang gelar LLM atau master hukum dari Washington University ini, bahwa fatwa MA itu tidak mengikat dan memiliki hukum tetap karena bukan putusan pengadilan.
“Fatwa MA itu pendapat bukan aturan yang mengikat. Sehingga yang harus dilakukan adalah Pak Gubernur harus melantik walaupun tanpa fatwa MA,” tutur mantan Ketua OSIS SMA Negeri 1 Manado ini.
Dijelaskannya juga, bahwa ada azas hukum barangsiapa yang membuat produk hukum, dia juga yang berhak merubah atau mengganti keputusannya. “Sehingga jika Mendagri merubah SK Elly Lasut karena fakta hukumnya pemberhentian Pak Elly harus dilakukan 2011 karena telah memiliki keputusan hukum tetap dari proses kasasi ke MA, maka SK Mendagri yang menyatakan bahwa pemberhentian tetap yang awalnya diputuskan tahun 2014 di rubah menjadi tahun 2011, dan perubahan itu sepenuhnya menjadi kewenangan dan hak dari Mendagri,” ujarnya.
“Adapun putusan MA yang menolak gugatan Elly Lasut terhadap SK Mendagri yang pertama wajar ditolak oleh MA karena terganjal aturan gugatan TUN yaitu gugatan PTUN tidak boleh lebih dari 90 hari dan PTUN akan menolak tanpa mempertimbangkan materi hukum yang digugat,” papar Hillary yag merupakan kandidat doktor di Universitas Pelita Harapan Jakarta dan kandidat PhD The University of Birmingham Inggris.
Di undang-undang itu sambung dia, jelas bahwa pelantikan kepala daerah tidak boleh dihalang-halangi karena itu bisa dikatakan perbuatan melawan hukum itu jelas di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 dan perubahan pertamanya Undang-Undang nomor 8 tahun 2015. Itu jelas di Pasal 180 ayat 2.
“Lagi pula saya ingin bertanya apa wewenang pihak Pemprov Sulut menolak pelantikan. Karena Gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat,” pungkas calon wakil rakyat DPR RI yang mengincar Komisi III seraya berharap pelantikan bisa berjalan sesuai tahapan Pilkada.
Penulis : Agustinus Hari
Discussion about this post